Yuk Kenali Jenis Cuti untuk Karyawan Indonesia
Hai Klobbers!
Menginginkan istirahat dari pekerjaan adalah hal yang normal, tetapi terkadang tidur siang atau bacaan ringan saja tidak cukup. Terkadang kamu perlu istirahat lebih panjang untuk menyegarkan diri atau untuk mengembalikan motivasi. Ini gunanya cuti! Sebagai karyawan, kamu berhak untuk waktu istirahat dari kerja. Inilah waktu yang disisihkan untuk mengurus kehidupan pribadimu tanpa mengorbankan stabilitas pekerjaan. Ada banyak sekali jenis cuti yang menjadi hakmu sebagai karyawan di Indonesia, yuk kenali mereka satu-satu!
1. Cuti Tahunan
Paling sedikit 12 hari setahun, upah dibayar penuh.
Ini adalah waktu cuti wajib yang kamu terima dari tempat kerja dan dilindungi oleh Undang-Undang Cipta Kerja. Karyawan yang bekerja selama 1 tahun berhak atas satu hari libur per bulan atau total 12 hari libur. Apa atau tidak jumlah ini akan terakumulasi jika tidak digunakan tergantung pada kesepakatan antara karyawan dan perusahaan. Beberapa perusahaan mewajibkan karyawannya untuk mengambil cuti ini setiap tahun sementara ada juga perusahaan yang lain menggulirkan jumlah yang tidak terpakai ke tahun berikutnya.
1.5 Cuti Bersama
Ini adalah bentuk cuti yang didikte oleh pemerintah. Perusahaan BUMN harus mematuhinya sedangkan perusahaan swasta boleh memilih untuk mematuhi atau tidak. Bentuk cuti ini termasuk dalam Cuti Tahunan dan dapat memotong hari darinya.
2. Cuti Besar
Hak diserahkan kepada perusahaan.
Bentuk cuti ini biasanya diberikan oleh perusahaan sebagai bentuk penghargaan atau kepada karyawan yang loyal dan berkinerja tinggi. Biasanya diberikan kepada karyawan yang telah bekerja selama 6 tahun atau lebih untuk perusahaan. Dengan demikian, sepenuhnya sekitar cuti ini tergantung pada perusahaan. Apakah mereka ingin memberikan bentuk cuti ini kepada karyawan mereka atau tidak juga diserahkan sepenuhnya kepada perusahaan.
3. Cuti Sakit
Maksimal 12 bulan, upah dibayar sesuai ketentuan UU.
Ketentuan mengenai cuti sakit dapat ditemukan dalam UU Ketenegakerjaan. Dinyatakan bahwa pemberi kerja tetap diwajibkan untuk membayar pekerjanya yang sakit atau cedera dan tidak dapat bekerja. Undang-undang tentang membayar karyawan yang sakit adalah sebagai berikut:
- 100% upah untuk 4 bulan pertama
- 75% upah untuk 4 bulan berikutnya
- 50% upah untuk 4 bulan berikutnya
- 25% upah untuk bulan-bulan berikutnya dan perusahaan diperboleh melakukan PHK
Setiap perusahaan memiliki aturan sendiri dalam hal cuti sakit seperti mewajibkan catatan dokter atau rekam medis.
4. Cuti Melahirkan
3 bulan, upah dibayar penuh.
Juga dikenal sebagai maternity leave, bentuk cuti ini disediakan untuk ibu hamil. Mereka berhak atas cuti berbayar selama 3 bulan (1,5 bulan sebelum kelahiran dan 1,5 bulan setelahnya). Bentuk cuti ini sebenarnya jauh lebih fleksibel dan bisa berbeda-beda berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan karyawan asalkan totalnya 3 bulan. Ini juga dapat bergantung pada diagnosa dokter dan bagaimana perasaan ibu hamil selama kehamilannya.
4.5 Cuti Keguguran
1,5 bulan, upah dibayar penuh.
Sehubungan dengan Cuti Melahirkan, bentuk cuti ini berlaku bagi wanita yang mengalami keguguran kandungan. Ini untuk memastikan bahwa individu memiliki waktu untuk beristirahat dan pulih setelah keguguran.
5. Cuti Haid
2 hari, upah dibayar penuh.
Hal ini berkaitan dengan cuti yang dibutuhkan seputar hal-hal menstruasi. Undang-undang yang sebenarnya seputar bentuk cuti ini kurang jelas dan banyak organisasi menganggapnya sebagai bagian dari Cuti Sakit.
6. Cuti Ayah
2 hari, upah dibayar penuh.
Juga dikenal sebagai paternity leave, bentuk cuti ini tersedia untuk karyawan yang pasangannya baru saja melahirkan atau keguguran. Undang-undang saat ini hanya mengizinkan cuti 2 hari untuk cuti ini dan saat ini masih belum diakui secara luas di Indonesia.
7. Cuti Haji/Umrah
50 hari atau menurut kesepakatan perusahaan dan karyawan, upah dibayar penuh.
Ini adalah bentuk cuti yang diberikan kepada karyawan muslim yang akan melaksanakan haji/umrah. Perusahaan diwajibkan oleh UU untuk membayar karyawan yang tidak dapat bekerja karena menjalankan ibadah. Bentuk cuti ini diberikan satu kali per karyawan selama mereka bekerja di perusahaan tersebut.
8. Cuti Penting
1-3 hari sesuai kepentingan, upah dibayar penuh.
Ini adalah jenis cuti bagi karyawan yang tidak dapat melakukan pekerjaannya karena “urusan penting”. Yang diakui undang-undang sebagai peristiwa penting termasuk:
- Menikah: hak cuti 3 hari. (hanya untuk pernikahan pertama)
- Menikahkan anak: hak cuti 2 hari.
- Mengkhitankan atau membaptiskan anak: hak cuti 2 hari.
- Keluarga (suami/istri, orangtua/mertua, anak/menantu) meninggal dunia: hak cuti 2 hari.
- Anggota keluarga satu rumah meninggal dunia: hak cuti 1 hari.
Pastikan untuk memeriksa kontrak kamu secara menyeluruh seputar hak cuti saat kamu melamar pekerjaan. Selepas situasi apa pun yang kamu hadapi, ketahuilah bahwa kamu memiliki hak untuk cuti kerja. Jangan takut untuk meminta cuti ketika kamu benar-benar membutuhkannya karena lebih baik cuti digunakan daripada membiarkannya hangus. Pastikan kamu menggunakan waktu ini untuk menjaga kesejahteraan dan kesehatan kamu, baik fisik maupun mental. Jaga dirimu dan orang-orang di sekitarmu, Klobbers!