Blog post

Yuk, Ketahui 3 Risiko Menggunakan Pinjaman Online!

27/06/2022Dwi

Hi Klobbers! Saat ini platform penyedia jasa pinjaman secara digital, atau yang lebih dikenal dengan sebutan pinjaman online (pinjol) nampaknya sudah cukup banyak di Indonesia. Kita bisa dengan mudah mengajukan pinjaman melalui platform tersebut dengan syarat yang cukup mudah dan waktu proses yang relatif cepat.

Segala kemudahan yang diberikan membuat banyak orang tertarik untuk menggunakan layanan pinjaman online tersebut. Namun, apakah Klobbers mengetahui apa saja risiko dari menggunakan pinjaman online? Yuk, ketahui tiga risiko besar apabila kita menggunakan pinjaman online!

1. Dikenai denda serta beban bunga yang menumpuk

Jika kamu tidak bisa melunasi cicilan pembayaran pinjaman online tepat waktu, maka kamu diharuskan untuk membayar denda keterlambatan. Apabila dibiarkan semakin lama, beban denda ini bisa terus berlangsung bahkan bertumpuk. Secara otomatis, jumlah akumulasinya dapat membuat nominal hutang kamu semakin besar.

Selain dari denda keterlambatan, jangan lupa juga bahwa ada beban bunga yang perlu kamu bayarkan selain dari jumlah pokok pinjaman. Jika kamu gagal membayar cicilan tepat waktu, maka nominal jumlah pinjaman online yang perlu dibayarkan akan semakin besar dan membengkak. Kamu perlu waspada ya Klobbers, jangan sampai hal ini terjadi hingga kamu merasa bingung dan hampir mustahil untuk bisa melunasi pinjaman.

2. Kebocoran data pribadi dan kejaran dari debt collector yang meresahkan

Apakah Klobbers pernah dihubungi, baik melalui pesan singkat atau telepon, dari seseorang yang mungkin saja berkata kasar dan meminta kamu untuk memberitahukan seseorang melunasi hutangnya? Nah, jika iya, mungkin saja data nomor handphone kamu telah diakses dan digunakan oleh seseorang atau sekelompok orang yang merupakan debt collector dari penyedia jasa pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar atau tidak berizin dari OJK. Jika kamu menggunakan jasa penyedia pinjaman online ilegal, maka perlu waspada bahwa mereka bisa saja mengakses data berupa nomor kontak yang ada di dalam handphone kamu. Mereka akan menggunakan data tersebut untuk menghubungi orang terdekat dari si peminjam, baik itu rekan kerja, teman, atau keluarga.

Selain itu, debt collector jasa penyedia pinjaman online ilegal juga bisa melakukan teror dengan membongkar data ponsel nasabahnya, seperti mengakses galeri handphone. Mereka akan menggunakan data tersebut untuk mengintimidasi nasabah yang bersangkutan dengan berbagai cara agar melunasi pinjamannya. Hal ini tentunya akan sangat meresahkan, baik dari pihak nasabah yang meminjam maupun orang-orang terdekat dari nasabah yang dihubungi.

Kemudian, bagaimana jika menggunakan jasa penyedia pinjaman online yang legal? Apakah akan tetap dihubungi oleh debt collector?

Tetap ada risiko yang akan kamu hadapi saat tidak membayar pinjaman online yang legal. Ada prosedur ketat namun teratur yang ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI). Pada tahap awal, kamu akan diingatkan melalui SMS, email, dan telepon. Jika kamu tetap tidak membayar, maka tim collection akan melakukan penagihan ke rumah nasabah atau menghubungi orang-orang terdekat.

3. Masuk dalam blacklist OJK

Saat akan mengajukan pinjaman online, beberapa data pribadi yang akan diminta sebagai syarat pengajuan kepada jasa peminjam biasanya meliputi KTP, KK, NPWP, akun internet banking, dan slip gaji. Dokumen data pribadi ini diminta dengan tujuan agar pihak penyedia jasa pinjaman online dapat mengetahui berbagai data identitas diri nasabah. Jadi, jika kamu tidak bisa melunasi cicilan hutang, maka data diri kamu bisa dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masuk dalam daftar hitam atau blacklist layanan pinjaman. Nah, dampak dari hal ini ialah kamu akan mengalami kesulitan atau bahkan tidak bisa mendapat bantuan finansial dari lembaga keuangan yang ada di Indonesia.

Itulah beberapa risiko yang perlu Klobbers ketahui sebelum memutuskan untuk menggunakan jasa penyedia pinjaman online. Tapi, jika kamu memang sangat membutuhkan dana dan membutuhkan bantuan mereka, yuk baca dulu artikel Klob yang berjudul “3 Tips Penting saat Meminjam Uang Secara Online” dan “Mau Coba Pakai Pinjol? Perhatikan 2 Tips Berikut!”. Harap diingat ya Klobbers, apapun keputusan yang kamu buat, harap pertimbangkan baik-baik dan bertanggung jawab, jangan sampai kamu menyesal kemudian. Semoga Klobbers semua sehat selalu ya!

Berikan Komentar

Your email address will not be published.