Blog post

Mengenal Pendidikan Inklusi

21/05/2022Kontributor Blog by Klob

Ditulis oleh: Klobility

Inklusi berarti melibatkan dan memberdayakan semua orang tanpa membedakan nilai dan martabat yang melekat dalam diri. Masyarakat inklusif mempromosikan dan mempertahankan rasa memiliki; nilai-nilai dan praktiknya menghormati bakat, kepercayaan, latar belakang, dan cara hidup para anggotanya. Inklusi berlaku di berbagai sektor. Salah satunya adalah pendidikan. Kata “pendidikan” diambil dari kata “didik”. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikannya sebagai proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan.

Pendidikan inklusi adalah proses merangkul keberagaman dalam sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menyediakan akses dan akomodasi yang setara. Istilah “pendidikan inklusi” masih sering diasosiasikan dengan siswa dengan disabilitas saja. Nyatanya, pendidikan inklusi tidak hanya pada penyandang disabilitas saja, tetapi untuk semua siswa yang memiliki perbedaan kepercayaan, latar belakang, cara hidup, dan kemampuan dalam belajar. Pendidikan yang inklusif diharapkan dapat menciptakan pendidikan yang setara bagi keberagaman dalam masyarakat (education for all).

The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) menjelaskan tentang pendidikan inklusi dalam Guidelines for Inclusion: Ensuring Access to Education for All. Pendidikan inklusi merupakan suatu proses merespon kebutuhan semua peserta didik yang beragam melalui peningkatan partisipasi pembelajaran, budaya, dan masyarakat, serta mengulangi pengecualian dalam dan dari pendidikan.

Di Indonesia, konsep pendidikan inklusi diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 70 Tahun 2009. Berdasarkan Permendiknas tersebut, pendidikan inklusi adalah “sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara bersama – sama dengan peserta didik pada umumnya”. (RYR/SKS)

Sumber:

https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/pendidikan

http://bukitbintang.sch.id/index.php?p=detberita&id=82

https://unesdoc.unesco.org/ark:/48223/pf0000140224

https://media.neliti.com/media/publications/149701-ID-peraturan-perundangan-dan-implementasi-p.pdf

Berikan Komentar

Your email address will not be published.