Blog post

Yuk, Kenali Hak Wanita di Tempat Kerja!

28/12/2022Arifa Dwiratri

Halo Klobbers!

Tahu kah kamu bahwa wanita memiliki hak-hak khusus di dunia kerja lho! Hal ini tentunya penting untuk diketahui, terutama untuk kamu sebagai wanita yang sedang bekerja. 

Hak-hak wanita di dunia kerja diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan no.13 tahun 2003. Kira-kira ada apa saja kah hak yang dimiliki oleh wanita di dunia kerja? Yuk, simak penjabaran berikut!

Cuti Hamil & Melahirkan

Cuti hamil & melahirkan ini tercantum dalam pasal 82 ayat 1 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, yang mengatur hak karyawan perempuan mendapatkan hak cuti hamil dalam masa kehamilan dan hak cuti melahirkan atau cuti bersalin dalam masa persalinan.

Biaya Melahirkan

Tak hanya cuti, seorang wanita juga memiliki hak atas biaya melahirkan. Hal ini tercantum dalam UU No 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan PP No 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Hak Menyusui

Setelah melahirkan, tentunya wanita perlu memberikan ASI eksklusif terhadap buah hatinya, dan hal ini tentunya diinginkan oleh semua orang, baik laki-laki ataupun perempuan. Oleh karena itu, wanita juga memperoleh hak menyusui yang diatur dalam Pasal 83 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.

Ruang / Fasilitas Menyusui

Selanjutnya, fasilitas menyusui bagi wanita juga diatur dalam Pasal 128 ayat (3) UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan: “Penyediaan fasilitas khusus pemberian air susu ibu diadakan di tempat kerja dan tempat sarana umum.”

Cuti Haid

Cuti Haid diatur dalam pasal 81 (1) UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yang mengatakan bahwa “Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.”

Hak Perlindungan Kehamilan

Hak perlindungan kehamilan diatur dalam Pasal 76 (2) UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 dengan pernyataan sebagai berikut: “Pengusaha dilarang mempekerjakan perempuan hamil yang bisa berbahaya bagi kandungannya dan dirinya sendiri.”

Larangan PHK Kasus Tertentu

Hak selanjutnya yang dimiliki oleh wanita adalah larangan PHK terhadap pekerja perempuan dengan alasan menikah, sedang hamil, dan melahirkan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Permen 03/Men/1989 dengan didasari oleh perlindungan hak perempuan bahwa ketiga hal tersebut adalah kodrat, harkat dan martabatnya sebagai seorang perempuan. 

Cuti Keguguran

Keguguran merupakan sebuah musibah yang tak ingin dirasakan seorang pun. Namun, jika ada wanita yang mengalami keguguran, maka pemerintah sudah mengaturnya di dalam Pasal 82 (2) UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yang berbunyi, “Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.”

Nah Klobbers, itulah beberapa hak yang diperoleh wanita di tempat kerja. Pastikan kamu mendapatkan hak-hak di atas ya!

Sumber:

8 Hak Perempuan Sebagai Pekerja yang Perlu Kamu Ketahui

Berikan Komentar

Your email address will not be published.