
Sulitnya Dunia Kerja bagi Disabilitas
Ditulis oleh: Ari Rizky
(Klik untuk melihat Profil Klob)
Sejak saya lulus dan pasca wisuda, saya bergerak cepat untuk membuat lamaran kerja, CV dan saya ajukkan kebeberapa perusahaan baik perusahaan nasional, swasta dan lembaga pendidikan dan sebagainya, namun hanya beberapa perusahaan, lembaga pendidikan yang menghubungi saya untuk lanjut ke tahap proses tes dan interview, akan tetapi saya hanya sampai disitu saja sebab pihak mereka tahu lantaran saya mempunyai keterbatasan fisik, terlalu cepat berstigma negatif, dan bersikap diskriminatif terhadap saya.
Menurut data pada tahun 2015 sumber dari SUPAS Terdapat 8,56 persen penduduk yang memiliki disabilitas di Indonesia. (SUPAS, 2015) dan Dalam SUSENAS 2015, jumlah penyandang disabilitas berada di angka 8,56 persen dari total penduduk. Sedangkan dalam SAKERNAS 2017, jumlah penyandang disabilitas sebanyak 21,9 juta orang dengan sebanyak 11,2 juta termasuk dalam kategori usia angkatan kerja, lantaran diperiode saya lulus atau “fresh graduate”, belum adanya Undang-undang Disabilitas ini merupakan menjadi faktor dan indikator hambatan saya untuk mendapatkan pekerjaan.
Saya sempat juga mengikuti tes CPNS 2018 ( khusus disabilitas ) sampai proses di tahap SKB, dan FHCI BUMN 2019 sampai tes ditahap awal saja serta terakhir mengikuti tes CPNS 2019 ( khusus disabilitas ) hanya sampai proses tahap administrasi saja sebab masa pandemi terus saya putuskan untuk tidak saya lanjutkan pada akhirnya tidak lulus administrasi, meskipun demikian saya sangat bersyukur sekali, meskipun tidak mencapai target, saya mendapatkan pengalaman yang sangat berharga, luarbiasa bagi saya yang telah mengikuti program seleksi pegawai pemerintah ditingkat nasional
Dengan disahkannya Undang-Undang Penyandang Disabilitas menurut UU 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Kesamaan Kesempatan adalah keadaan yang memberikan peluang dan/atau menyediakan akses kepada Penyandang Disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat. Diskriminasi adalah setiap pembedaan, pengecualian pembatasan, pelecehan, atau pengucilan atas dasar disabilitas yang bermaksud atau berdampak pada pembatasan atau peniadaan pengakuan, penikmatan, atau pelaksanaan hak Penyandang Disabilitas.
Data terbaru dari BPS tahun 2022 tercatat proporsi pekerja dengan disabilitas tercatat sebesar 5,37% pada tahun 2021, turun dari tahun sebelumnya yang mencapai hampir 6%, menurut laporan yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) pada Jumat (8/4/2022). BPS menulis bahwa penyandang disabilitas sering mendapat perlakuan yang tidak adil, termasuk dalam hal pekerjaan. Persentase pekerja laki-laki dengan disabilitas tercatat 5,09% pada tahun 2021, sementara perempuan tercatat 5,81%. BPS juga melaporkan bahwa 45,53% pekerja dengan disabilitas berada di sektor pertanian, 38,4% di sektor jasa, dan sisanya di sektor industri manufaktur pada tahun 2021. Proporsi pekerja dengan disabilitas di daerah perkotaan tercatat 4,37%, lebih kecil dibanding daerah perdesaan yang mencapai 6,59% pada tahun 2021. Ada kemajuan, progres untuk angkatan kerja disabilitas dari tahun-tahun sebelumnya
Perjuangan lanjut di akhir tahun 2021 Pemerintah membentuk Komisi Nasional Disabilitas (KND) merupakan bukti nyata bahwa pemerintah jelas dan tegas dengan memerhatikan perlindungan dan penghormatan hak-hak penyandang disabilitas. Melalui KND juga Penyandang Disabilitas mendapatkan tempat dan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi memajukan bangsa Indonesia. Dilansir dari instagram @kemensosri, pada 1 Desember 2021 lalu, sebanyak 7 Komisioner Nasional Disabilitas (KND) Presiden Joko Widodo melantiknya di lstana Negara Jakarta
Hingga saat ini saya lebih memilih usaha sendiri, berwirausaha dibidang toko online yang saya beri nama #RZK90SHOP, RZK90SHOP sendiri fokus di produk fashion pria dan wanita, serta saya mendirikan komunitas untuk sahabat millennial Indonesia yaitu Rizky Youth Talent Indonesia Forum Community ( RYTI Forum Community ) yang sifatnya non profit dan berfokus dibidang Pendidikan, Ekonomi dan Sosial untuk saat ini kami fokuskan menyelenggarakan event Webinar disebabkan adanya pandemi.
Dengan disahkan UU Penyandang Disabilitas dan dibentuknya Komisi Nasional Disabilitas itu sudah jelas, bukan hanya hal wacana, dalam Undang-undang, forum diskusi resmi, ceremonial saja dan sebagainya, namun harapan saya dan seluruh sahabat disabilitas Indonesia baik UU, KND tersebut dapat diterapkan secara nyata serta dapat menciptakan suasana kerja yang inklusif bagi sahabat disabilitas Indonesia, semuanya tidak bisa mengandalkan pemerintah saja tetapi seluruh stakeholder, lapisan masyarakat harus bersinergi, bergerak bersama, berperan aktif demi menuju Indonesia menjadi ramah disabilitas, dan menjadi ruang inklusifitas bagi seluruh sahabat disabilitas Indonesia itu harapan kami agar semuanya berjalan dengan baik.
– @aririzky90 –
Sumber:
– SUSENAS 2015
– https://www.google.com/amp/s/www.gerakinklusi.id/politik/uu-8-2016-penyandang disabilitas%3famp – https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/04/11/proporsi-pekerja-dengan-disabilitas turun-ke-537-pada-2021 -https://www.google.com/amp/s/portalmajalengka.pikiran-rakyat.com/nasional/amp/pr 833151169/komisi-nasional-disabilitas-dibentuk-menuju-indonesia-ramah-bagi-difabel