Pentingnya K3, Pengaruhi Citra Perusahaan
Ditulis oleh: Annisa F. Solichah
(Klik untuk melihat Profil Klob)
Halo Klobbers! Masih ingat dengan profesi HSE (Health and Safety Environment) atau K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang lagi naik daun belakangan ini? Kali ini kita bahas tentang bagaimana penerapan K3 dapat mempengaruhi citra perusahaan.
Perkembangan bisnis tahun ke tahun mengalami peningkatan yang tajam, bukan hanya perusahaan besar tetapi banyak juga UMKM bermunculan. Setiap perusahan tentu memiliki banyak aktifitas proses kerja dimana aktifitas tersebut merupakan bahaya yang bisa menjadi penyebab kecelakaan kerja, mulai dari yang cedera ringan hingga berat. Perusahaan besar biasanya sudah memberikan jaminan keselamatan berupa penerapan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan jaminan asuransi baik ketenagakerjaan maupun kesehatan, mengingat banyak proses kerja yang bisa menimbulkan kecelakaan kerja di dalamnya.
Data kasus kecelakaan kerja terlapor ke BPJS Ketenagakerjaan meningkat dari tahun ke tahun. Ini merupakan masalah serius yang perlu selalu dianalisa penyebab dan ditinjau penanganannya agar kejadian yang sama tidak terulang kembali. Dibawah ini merupakan data kecelakaan kerja di Indonesia dalam lima tahun terakhir berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan.
Source: Kasus Kecelakaan Kerja di Indonesia Alami Tren Meningkat (dataindonesia.id)
Kecelakaan kerja tentu memberikan kerugian baik bagi pekerja maupun perusahaan. Misalnya kerugian yang berdampak bagi pekerja: cedera ringan, cedera berat, kehilangan fungsi anggota tubuh, kehilangan anggota tubuh, trauma psikologis, bahkan mungkin kematian, sedangkan bagi perusahaan bisa berdampak pada terhentinya proses produksi sementara sehingga target tidak tercapai, biaya pengobatan, biaya transportasi, kompensasi bagi pekerja tersebut, biaya pelatihan untuk pekerja pengganti, biaya perbaikan peralatan, biaya hukum jika ternyata perusahaan terbukti tidak menerapkan K3, kerusakan asset perusahaan, bahkan citra buruk perusahaan, sehingga perusahaan perlu menerapkan K3 untuk meminimalkan biaya biaya diatas.
Dibawah ini adalah manfaat dari penerapan K3, diantaranya:
- Mencegah cedera, penyakit bahkan kematian di tempat kerja dan kerugian yang bisa ditimbulkan yaitu penderitaan.
- Mengurangi biaya dan kesulitan keuangan yang disebabkan kecelakan kerja baik bagi perusahaan atau keluarga
- Meningkatkan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan
- Melibatkan pekerja
- Meningkatkan tujuan tanggung jawab sosial
- Meningkatkan produktivitas dan operasi bisnis secara keseluruhan
Beberapa program yang direkomendasikan OSHA melalui pendekatan proaktif langkah-demi-langkah untuk untuk mengelola keselamatan dan kesehatan kerja, yaitu mengenali bahwa menemukan dan memperbaiki bahaya sebelum terjadinya cedera atau penyakit adalah pendekatan yang lebih efektif dalam penerapkan keselamatan dan kesehatan kerja. Tujuh elemen inti yang bisa dibangun, diantaranya :
- Kepemimpinan manajemen
- Partisipasi pekerja
- Identifikasi dan penilaian bahaya
- Pencegahan dan pengendalian bahaya
- Pendidikan dan Pelatihan
- Evaluasi dan peningkatan program
- Komunikasi dan koordinasi untuk tuan rumah, pemberi kerja, kontraktor, dan agen kepegawaian (outsourcing)
Bagaimana cara memulainya? Perusahaan dapat memulai dari hal yang sederhana mulai dari menetapkan tujuan, sehingga bisa memulai dari perkembangan pencapaian tujuan. Perusahaan dapat fokus pada mencapai tujuan, memantau kinerja (evaluasi program), mengevaluasi hasil implementasi serta ada inspeksi atau audit untuk memastikan kesesuaian dengan pencapaian program tersebut sehingga perusahaan dapat meningkatkan keamanan yang lebih tinggi dan pencapaian derajat kesehatan.
Diatas adalah beberapa program awal yang biasanya dilakukan oleh profesi HSE. Gimana menarik bukan? Semoga informasi diatas bermanfaat untuk mengenal profesi HSE. Salam safety, budayakan keselamatan kerja !
Referensi:
- Kasus Kecelakaan Kerja di Indonesia Alami Tren Meningkat (dataindonesia.id)
- Small Business Safety and Health Handbook (osha.gov)