Digitalisasi dan Permasalahan Pendanaan UMKM
Selama hampir dua tahun terakhir sejak pandemi COVID-19 melanda, tatanan hidup masyarakat Indonesia telah berubah secara masif dan cepat. Semua orang dipaksa untuk beradaptasi dengan keadaan yang serba terbatas, tidak terkecuali UMKM di Indonesia. Bank Indonesia menyebutkan bahwa setidaknya 87,5% dari keseluruhan UMKM di Indonesia merasakan dampak negatif karena pandemi dan 93,2% di antaranya terdampak negatif dari sisi penjualan. Hal ini menyebabkan UMKM mengalami masalah keuangan karena sedikitnya pendapatan yang masuk.
Dalam riset Daya Qarsa terhadap UMKM di dua kota besar Indonesia, yaitu di Jakarta dan Surabaya, ditemukan bahwa tantangan dalam permasalahan pendanaan yang dihadapi UMKM meliputi kesulitan mencari pendanaan yang memiliki bunga rendah, persyaratan atas jaminan, proses registrasi yang rumit, terbatasnya jumlah pinjaman, dan riba.
Setelah diidentifikasi, tantangan-tantangan tersebut dapat diatasi dengan digitalisasi. Maka dari itu, Daya Qarsa mendukung UMKM untuk mempercepat pemanfaatan teknologi digital dalam mengembangkan bisnisnya. Mempraktikkan digitalisasi dapat memudahkan UMKM dalam mengatur proses bisnis, mencari informasi salah satunya terkait sumber pembiayaan untuk modal usaha hingga memperluas jangkauan pasar agar memperoleh keuntungan yang maksimal.
Selain itu, penetrasi internet di Indonesia pada awal tahun 2021 sudah mencapai lebih dari 70% atau berjumlah 202 juta pengguna, meningkat sekitar 15% dari tahun 2020. Angka tersebut menunjukkan pesatnya pertumbuhan internet di Indonesia dan dapat menguntungkan UMKM apabila digitalisasi dilakukan dalam proses bisnis. Besar kemungkinan penetrasi internet juga akan terus meningkat pada saat pandemi usai.
Dalam membantu dan mendukung UMKM menghadapi hambatan dalam pendanaan akibat pandemi COVID-19 terhadap dan menjadi “Go Digital”, Daya Qarsa berkolaborasi dengan KADIN (Kamar Dagang dan Industri) Indonesia mengadakan acara webinar yang bertajuk “Unleashing Exponential Growth of Indonesia Through Digitalization of SME Financing” pada 27 Oktober 2021 lalu. Para praktisi pembiayaan UMKM berdiskusi tentang pembiayaan UMKM mengenai bagaimana digitalisasi proses pembiayaan dapat membantu menyelesaikan masalah permodalan dan pada akhirnya akan menggerakkan perekonomian Indonesia secara signifikan hingga mencapai pertumbuhan yang eksponensial.
Dalam diskusi webinar Daya Qarsa, perwakilan perbankan dan fintech yang hadir membagikan inovasi yang mereka ciptakan, yang mengedepankan kecepatan dan kemudahan mengakses produk yang menjadi fokus utama masyarakat saat ini. Inovasi industri keuangan yang dapat dimanfaatkan UMKM untuk mengatasi permasalahan pendanaannya antara lain:
-
Pemberian Modal Melalui E-Channel
Industri perbankan membuat program peminjaman modal yang dapat dilakukan melalui e-channel bank terkait yang lebih mudah diakses oleh para nasabahnya.
-
Kolaborasi Perbankan dengan Perusahaan Lain
Perbankan melakukan kerja sama dengan perusahaan lain, seperti P2P lending, e-commerce, perusahaan pinjaman online, dan lainnya untuk memudahkan pelaku UMKM mendapatkan pinjaman usaha. Produk pinjaman yang ditawarkan juga bervariasi sesuai dengan platform yang dipakai dan kebutuhan peminjam.
-
Evolusi Perusahaan P2P Lending
Selain bergerak pada bidang pinjam-meminjam dana, perusahaan P2P Lending berusaha membangun ekosistem yang bisa menawarkan solusi bagi UMKM dengan produk yang ditawarkan terdiri dari pinjaman, e-invoicing, payment aggregator, dan lainnya.
-
Equity Crowdfunding
Equity crowdfunding merupakan platform digital perantara yang memungkinkan pelaku usaha untuk mendapatkan pendanaan dari komunitas. Komunitas yang berinvestasi ke usaha akan mendapatkan timbal balik berupa saham dari usaha tersebut. Hal ini dapat membantu menyelesaikan masalah pendanaan UMKM di mana melalui equity crowdfunding, pelaku usaha dan investor saling diuntungkan. Pada sisi pelaku usaha, UMKM akan mendapatkan pendanaan, dan dari sisi investor mereka akan mendapatkan keuntungan dari saham yang dimiliki dari usaha tersebut.
-
Supply Chain Financing (SCF)
Supply chain financing merupakan metode pendanaan yang digunakan untuk pembayaran rantai pasokan seperti pengadaan yang melibatkan pihak penyuplai, UMKM, dan perantara. Metode pendanaan ini dapat membantu UMKM karena dapat memungkinkan UMKM untuk melakukan pembayaran kepada penyuplai dengan metode cicilan, tapi pada saat yang sama, arus kas pihak penyuplai juga akan tetap stabil.
Selain inovasi dari industri keuangan yang mendukung pengembangan sektor UMKM di Indonesia, dukungan juga diberikan oleh pemerintah. Melalui situs Kominfo.go.id, disebutkan beberapa kebijakan dan strategi yang dilakukan pemerintah sebagai upaya mengembangkan sektor UMKM di Indonesia.
-
Bantuan insentif fiskal dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)
Per bulan Agustus 2021, penyaluran kredit melalui program ini sudah mencapai Rp419,78 triliun yang berasal dari Bank Himbara, Bank Syariah, dan BPD dan untuk UMKM sendiri sudah disalurkan kredit sebesar Rp241,48 triliun (57,53% dari total penyaluran kredit. Seluruh bantuan ini direalisasikan melalui perluasan program peminjaman kredit, tambahan subsidi bunga baik KUR dan non-KUR, serta penambahan plafon KUR 2021 menjadi Rp285 triliun.
-
Program Gerakan Bangga Buatan Indonesia
Program ini dimaksudkan untuk mendorong digitalisasi (onboarding) UMKM dan untuk mendorong national branding produk-produk UMKM Indonesia di berbagai marketplace. Tujuannya agar produk UMKM Indonesia dapat bersaing dan meningkatkan ekspor. Untuk mengikuti program ini, UMKM bisa mendaftarkan usahanya pada situs https://banggabuatanindonesia.co.id/.
-
Pembiayaan ekspor sebesar Rp 500 miliar yang disalurkan melalui LPEI/Eximbank
Pembiayaan ekspor ditujukan untuk meningkatkan volume ekspor produk UMKM Indonesia. Program ini direalisasikan melalui LPEI/Eximbank dengan fasilitas suku bunga 6% dan agunan 30%. Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif melalui penyediaan fasilitas ruang pamer, kegiatan pengembangan desain, dan lain-lain. UMKM juga dapat memanfaatkan program perluasan akses pasar global melalui e-commerce, seperti Shopee “Kreasi Nusantara from Local to Global”, Bukalapak “BukaGlobal”. dan Asean Online Sale Day (AOSD).
-
UU Cipta Kerja yang mendorong penguatan ekosistem UMKM dan e-commerce
Pokok UU Cipta Kerja dikeluarkan untuk mengintegrasikan berbagai regulasi dan aturan yang ada. Tujuannya untuk memudahkan perizinan, sertifikasi, pembiayaan, dan lainnya. Regulasi diharapkan membuat sistem menjadi lebih mudah dan sederhana bagi masyarakat dan dunia usaha.
Hambatan yang dialami UMKM dalam mengembangkan bisnisnya tidak hanya meliputi pendanaan saja, Daya Qarsa mengidentifikasi hambatan pada sistem operasi, manajemen karyawan, pemasaran & penjualan, keterampilan/ pendidikan, serta kebutuhan/ peluang.
Kunjungi artikel kami untuk mengetahui bagaimana digitalisasi dapat menyelesaikan berbagai hambatan bisnis UMKM tersebut.