Blog post

Mengenal Ragam Disabilitas Menurut Undang-Undang No 8 Tahun 2016

21/05/2022Kontributor Blog by Klob

Ditulis oleh: Klobility

 

Sejak lahirnya Undang-Undang No.8 tahun 2016 tentang Disabilitas yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 15 April 2016, tidak ada lagi penyebutan istilah “cacat” untuk orang yang mengalami keterbatasan fisik. Kebijakan tentang Disabilitas tersebut merupakan komitmen pemerintah Indonesia yang mengatur tentang penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Disabilitas di Indonesia.

Menurut UU No.8 tahun 2016, istilah Disabilitas merupakan setiap orang yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama, memiliki hambatan dalam berinteraksi dengan lingkungan, dan menyebabkan keterbatasan dalam melaksanakan tugas atau kegiatan sehari-hari. Apa saja ragam Disabilitas yang sudah Teman Inklusi ketahui?

1. Disabilitas Fisik

Berdasarkan UU No.8 tahun 2016, Disabilitas Fisik adalah individu yang mengalami keterbatasan mobilitas atau stamina fisik yang mengganggu sistem otot, pernafasan, atau saraf dan gangguan pada fungsi gerak. Disabilitas Fisik dapat terdiri dari Paraplegia, Cerebral Palsy (CP), dan Dwarfism. Paraplegi yaitu hilangnya kemampuan anggota tubuh bagian bawah seperti tungkai dan panggul. Hal tersebut biasa disebabkan oleh faktor genetik dan sumsum tulang belakang. Cerebral Palsy (CP) yang biasa disebabkan karena cidera otak pada saat sedang berkembang sebelum atau sesudah kelahiran adalah gangguan yang terjadi pada jaringan saraf dan otak yang mengendalikan gerakan, laju belajar, alat indera, dan kemampuan berpikir. Dwarfism yaitu individu yang mengalami pertumbuhan kerangka abnormal yang disebabkan oleh faktor genetik maupun medis.

2. Disabilitas Sensorik

Disabilitas Sensorik adalah individu yang mengalami keterbatasan pada fungsi alat indera seperti penglihatan dan pendengaran. Hal tersebut biasanya disebabkan oleh faktor genetik/usia, kecelakaan/cidera, dan kesehatan/penyakit serius. Disabilitas Sensorik terdiri dari 2 kelompok yaitu Disabilitas Pendengaran dan Disabilitas Penglihatan.

Disabilitas Pendengaran merupakan individu yang mengalami hambatan dengan keterbatasan kemampuan mendengar. Biasanya Disabilitas Pendengaran dikenal dengan istilah Disabilitas Rungu atau Tuli. Disabilitas Penglihatan yaitu indiviu yang mengalami keterbatasan pada kemampuan melihat. Biasanya Disabilitas Penglihatan disebut dengan Disabilitas Netra.

3. Disabilitas Mental

Disabilitas yang paling jarang dikenali masyarakat adalah Disabilitas Mental. Disabilitas Mental merupakan individu yang mengalami gangguan pada fungsi pikir, emosi, dan perilaku sehingga adanya keterbatasan dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari. Disabilitas Mental terdiri dari Disabilitas Psikososial dan Disabilitas Perkembangan. Disabilitas Psikososial biasa dikenal dengan ODGJ (Orang dengan Gangguan Jiwa) atau OMDK (Orang dengan Masalah Kejiwaan). Disabilitas Perkembangan merupakan individu yang mengalami gangguan pada perkembangan dalam kemampuan untuk berinteraksi sosial. Contoh Disabilitas perkembangan yaitu Autisme dan ADHD.

4. Disabilitas Intelektual

Disabilitas Intelektual adalah individu yang mengalami gangguan pada fungsi kognitif karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata. WHO mengatakan Disabilitas Intelektual sebagai berkurangnya kemampuan dalam memahami informasi baru, belajar, dan menerapkan keterampilan baru. Disabilitas intelektual disebabkan oleh faktor internal seperti genetik dan kesehatan. Namun faktor eksternal seperti keluarga dan lingkungan mampu mendukung perkembangan individu dengan Disabilitas Intelektual. Disabilitas Intelektual dapat dibagi menjadi tiga ragam yaitu gangguan kemampuan belajar, tuna grahita, dan down syndrome. (RYR)

Sumber: https://www.klobility.id/disabilitas

Berikan Komentar

Your email address will not be published.