Blog post

Hak Pekerja Perempuan yang Harus Diketahui

24/04/2022Kontributor Blog by Klob

Ditulis oleh: Muhammad Hasan Izzurrahman
(Klik untuk melihat Profil Klob)

Jika membicarakan kesetaraan gender tidak akan ada habisnya. Hampir setiap tahun terjadi pembahasan tentang isu kesetaraan gender. Banyak orang yang menyerukan untuk mewujudkan kesetaraan gender di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Tapi untuk mewujudkannya tidaklah mudah, tidak akan terjadi dalam sekejap ataupun satu malam.

Kesetaraan gender sendiri merupakan salah satu bentuk implementasi kesetaraan dan kesempatan di tempat kerja salah satunya. Seperti mendapat kesempatan karir, kerja, pengembangan diri, dan perlakuan yang sama tanpa harus memandang perbedaan suku, ras, agama dan gender.

Di Indonesia sendiri, masalah kesetaraan gender dalam dunia pekerjaan masih memiliki perbedaan yang cukup kuat antara laki-laki dan perempuan. Perempuan memiliki kesempatan yang lebih kecil untuk dipekerjakan pada pekerjaan tingkat pemula. Begitu juga untuk kenaikan pangkat, masih sedikit perempuan yang direkomendasikan dan dipromosikan ke jenjang yang lebih tinggi seperti manager, direktur dan lainnya.

Untuk Membangun kesetaraan gender di dunia kerja, harus ada usaha dari banyak pihak. Ada juga beberapa cara yang bisa digunakan untuk membangun kesetaraan gender di dunia kerja seperti, mengubah strategi perekrutan untuk meningkatkan keragaman gender, mendukung work life balance dan fleksibilitas dalam bekerja, kebijakan tegas terhadap pelecehan di tempat kerja, Pelatihan pada level lebih tinggi, Kesempatan untuk pemimpin Wanita dan beri kesetaraan gaji.

Dalam kesetaraan gender, perempuan juga harus tahu hak yang harus diberikan perusahaan kepada para pekerja perempuan, berikut diantaranya:

Hak Cuti

Hak cuti untuk perempuan ada dua, yaitu cuti haid dan cuti hamil serta melahirkan. Tidak banyak para pekerja perempuan yang tahu dengan adanya hak cuti haid saat masa menstruasi. Kamu bisa mengajukan cuti haid selama 1 sampai 2 hari kerja jika merasakan sakit pada saat haid, dan perusahaan wajib membayar penuh cutimu. 

Selain Hak cuti haid, kamu juga memiliki hak cuti hamil dan melahirkan. Pada cuti ini pekerja perempuan memperoleh hak istirahat 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan. Dan kamu memberikan pengajuan cuti ke manajemen perusahaanmu 1,5 bulan sebelumnya, agar perusahaan bisa mencari dan menemukan penggantimu sementara.

Perlindungan Jam Kerja

Untuk jam kerja para pekerja perempuan sebetulnya sudah di atur dalam perundang-undangan. Yaitu pekerja Wanita dengan umur dibawah 18 tahun dilarang di pekerjakan di antara pukul 23.00-07.00. Selain itu perusahaan dilarang mempekerjakan pekerja perempuan yang sedang hamil di jam 23.00-07.00. Perusahaan juga dilarang mempekerjakan karyawan lebih dari 7 -8 jam/hari atau sekitar 40 jam/minggu dengan 5-6 hari kerja. Jika melebihi jam kerja di atas, maka perusahaan wajib membayar upah tambahan untuk pekerja.

Hak Cuti Keguguran

Selain hak cuti hamil dan melahirkan, pekerja perempuan juga memiliki hak cuti keguguran. Perempuan yang mengalami keguguran memiliki hak cuti yang bisa diambil selama 1,5 bulan atau  seusia dengan surat keterangan dokter yang menangani. Untuk hak cuti melahirkan dan keguguran bukan hanya istri saja yang bisa mengambil dan mengajukan cuti melahirkan atau keguguran, melainkan para suami pun bisa jika ingin mengajukan cuti.

Pengakuan Kompetensi Kerja

Hak pekerja perempuan yang juga harus kamu tahu adalah hak mendapatkan kompetensi kerja selama kamu mengikuti pelatihan kerja. Pengakuan ini diakui dalam bentuk sertifikat kompetensi kerja yang diberikan oleh Lembaga swasta atau pemerintah.

Itu beberapa hak yang harus diketahui oleh para pekerja perempuan. Selain beberapa hak di atas ada 2 hak pekerja perempuan yang perlu kamu ketahui, yaitu hak untuk mendapatkan layanan fasilitas tempat menyusui untuk pekerja yang sedang menyusui dan larangan PHK kepada untuk karyawan Wanita dalam kondisi melahirkan, hamil, keguguran, menyusui dan menikah. Jika kamu sudah mengetahui hak-hak yang bisa kamu dapatkan, jangan sungkan dan takut untuk mengambil hakmu karena sudah diakui secara resmi dalam perundang-undangan.

Referensi:

https://www.ekrut.com/media/hak-pekerja-wanita

Berikan Komentar

Your email address will not be published.