Blog post

Yuk Kenali Istilah-Istilah Seputar Pajak!

04/04/2022Nadine K

Hi Klobbers!

Dari pembicaraan para fresh-graduates atau first-jobbers, salah satu hal yang paling membingungkan tentang kehidupan kerja tampaknya adalah perpajakan. Bagaimana cara melakukannya? Dokumen apa saja yang dibutuhkan? Apa arti dari semua istilah yang sangat asing ini? Jangan khawatir, Klobbers, melalui artikel ini kamu akan mengetahui istilah-istilah umum yang perlu kamu ketahui mengenai perpajakan.

1. Pajak 

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara oleh orang pribadi atau badan yang digunakan untuk keperluan negara dan kemakmuran rakyat (pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, pembangunan infrastruktur, dll.).

2. Wajib Pajak (WP) 

Orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Untuk mengetahui lebih dalam soal siapa saja yang terhitung sebagai wajib pajak, kamu bisa lihat tabel disini.

3. Badan

Badan adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan. Baik melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha.

4. Pengusaha Kena Pajak (PKP) 

Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

5. Masa Pajak

Masa pajak merupakan jangka waktu yang menjadi dasar bagi setiap Wajib Pajak untuk melakukan penghitungan, penyetoran, dan pelaporan pajaknya. Jangka waktu ini ditentukan dalam Undang-Undang perpajakan. Batas waktu penyampaian SPT tahunan paling lama 3 Bulan setelah akhir Tahun Pajak (31 Maret).

6. Penghasilan Bruto 

Juga dikenal sebagai Gaji Kotor, Penghasilan Bruto adalah penghasilan yang terkumpul dalam satu tahun sebelum dikurangi berbagai komponen pemotong dalam slip gaji. Sumber penghasilan bruto bisa berasal dari mana saja, termasuk hasil usaha atau gaji tetap. Selama penghasilan itu diperoleh dari kerja, maka akan dianggap sebagai penghasilan bruto.

7. Gaji bersih 

Penghasilan yang terkumpul setelah dikurangi berbagai komponen pemotong dalam slip gaji. Gaji bersih juga sering disebut take home pay, dan nilainya bisa berbeda dari nominal gaji yang disepakati di awal diskusi.

8. Pajak Penghasilan (PPh) 

PPh merupakan pajak negara yang dikenakan kepada setiap penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak. PPh ini berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh selama 1 tahun pajak.  

9. Penghasilan Kena Pajak (PKP) 

Penghasilan kena pajak atau PKP adalah penghasilan yang terkumpul oleh seorang/badan wajib pajak yang akan menjadi dasar dalam penghitungan pajak penghasilan. Penghasilan kena pajak dihitung dari penghasilan kotor dikurang dengan upah untuk mengumpulkan dan menjaga penghasilan.

10. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 

PTKP merupakan jumlah pendapatan wajib pajak pribadi yang dibebaskan dari PPh Pasal 21. PTKP berfungsi sebagai pengurang penghasilan neto Wajib Pajak (WP) dalam penghitungan PPh 21. Status PTKP-mu tergantung dengan sudah atau belum menikah, jumlah tanggungan, dan jika penghasilanmu tergabung atau terpisah dari suami/istrimu.

11. Surat Pemberitahuan (SPT)

Surat oleh Wajib Pajak yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 

12. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP

Nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak untuk kepentingan administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

13. EFIN (Electronic Filing Identification Number)

Nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak. 

These are just a few of the many terms you’ll need to know when doing your taxes. Your familiarity and confidence in understanding them will grow over time, and this is just the beginning. Don’t be intimidated by things you don’t understand, instead take is as an opportunity to learn. Good luck, Klobbers!

Ini adalah beberapa dari banyak istilah yang perlu kamu ketahui saat melakukan pajak. Seiring waktu, kamu akan terbiasa dan mulai percaya diri dengan dunia perpajakan. Jangan takut atau bahkan merasa terintimidasi oleh hal-hal yang tidak dipahami, jadikan kesempatan ini untuk belajar dan mengatahui tentang kewajibanmu, Klobbers! Semoga sukses!

Sumber:

https://www.online-pajak.com/tentang-pajak-pribadi/istilah-dalam-akuntansi-perpajakan

https://www.consultax.id/istilah-pajak-dan-perpajakan/ 

Berikan Komentar

Your email address will not be published.