Blog post

Sisa Satu Hari Lagi, Yuk Lapor SPT Secara Online!

30/03/2022Gregorius Yudhistira

Hi Klobbers!

Kamu sudah bekerja atau memiliki usaha? Kalau iya, berarti kamu sudah termasuk sebagai seorang wajib pajak (WP). Sebagai seorang wajib pajak, kamu memiliki tanggung jawab untuk melaporkan pajak kamu. Pelaporan wajib pajak pribadi ini juga memiliki tenggang waktu yaitu 31 Maret 2022. Jadi bagi Klobbers wajib pajak yang belup melaporkan pajaknya, kamu memilik waktu satu hari lagi.

Lalu bagaimana cara melapor pajak? Kamu bisa melaporakan pajak dengan mengisi dan submit surat pemberitahuan tahunan (SPT). Melakukan pelaporan pajak sebenarnya juga tidak sulit, namun prosesnya cukup panjang. Tapi yang menjadi kabar baik, kamu bisa mengirimkan SPT kamu secara online, sehingga kamu tidak perlu jauh-jauh ke kantor pajak, terutama dengan pandemi yang juga belum 100% mereda. Dengan demikian, inilah cara melaporkan pajakmu dengan membuat SPT secara online!

Yang Perlu Dipersiapkan

Untuk melaporkan pajakmu, kamu bisa melaporkan SPT secara online melalui situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang bisa kamu akses melalui https://djponline.pajak.go.id/account/login dengan fitur electronic filing (e-Filing). Namun sebagai syarat login ke dalam situs DJP, kamu juga harus memiliki kode electronic filing identification number atau EFIN, dan nomor pokok wajib pajak atau NPWP yang aktif. Bagi kamu yang belum memiliki kedua kelengkapan tersebut, kamu bisa melihat artikel Klob mengenai cara membuat NPWP, dan selanjutnya kita akan membahas tentang cara mendapatkan EFIN.

Cara Mendapatkan EFIN

EFIN bisa kamu dapatkan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) daerah tempat tinggalmu. Namun cara yang lebih mudah dan praktis adalah mendapatkannya secara online. Hal yang harus kamu persiapkan terlebih dahulu adalah KTP-mu, NPWP, dan emailmu yang aktif. Lalu ini adalah langkah yang bisa kamu lakukan untuk mendapatkan EFIN:

1. Kirimkan email kepada kantor pajak daerahmu, yaitu kpp.[dijit angka]@pajak.go.id. Isi dijit angka (tanpa ‘[]’) dengan kode kantor pajakmu, yang bisa kamu dapatan melalui https://www.pajak.go.id/unit-kerja.

2. Tuliskan “Permintaan EFIN – Nama Lengkap – NIK” pada subject email.

3. Pada badan email, tuliskan permohonanmu untuk mendapatkan kode EFIN, dan tuliskan juga data pelengkap seperti nama lengkapmu, NIK, NPWP, nomor handphone yang dapat dihubungi, dan alamat e-mail aktif.

4. Lampirkan juga scan KTP-mu, scan atau softcopy NPWP-mu, dan swafoto atau selfie-mu sambil memegang KTP dan NPWP asli sebagai bukti verifikasi keaslian.

5. Kirimkan email, dan tunggu hingga kamu mendapatkan email balasan yang berisi kode EFIN-mu.

Setelah kamu memiliki EFIN, kamu bisa melanjutkan tahapan berikutnya untuk melaporkan SPT. Sekarang kita akan membahas cara untuk mengaktivasikan akunmu di situs DJP sebelum lanjut untuk melakukan e-Filing.

Cara Registrasi dan Aktivasi Akun DJP Online

Setelah kamu mendapatkan EFIN, kamu belum bisa langsung melaporkan SPT-mu. Kamu harus meregistrasi dan mengaktivasi akun DJP Online terlebih dahulu. Inilah langkah yang bisa kamu lakukan:

1. Buka situs daftar DJP Online melalui https://djponline.pajak.go.id/account/registrasi

2. Masukkan nomor NPWP-mu tanpa titik dan garis, beserta kode EFIN di bawahnya. Masukan juga kode captcha lalu klik “submit”.

3. Pada bagian berikutnya, masukkan nama lengkapmu, email dan nomor handphone yang aktif, dan masukan password yang ingin kamu gunakan untuk akun DJP Online. Masukan juga kode captcha lalu klik “submit”.

4. Kamu akan mendapatkan pemberitahuan bahwa pesan aktivasi akun sudah dikirimkan ke emailmu. Buka emailmu, cari pesan aktivasi dari efiling@pajak.go.id dengan subjek “[DJP Online] Aktivasi”. Pastikan nama dan NPWP-mu sudah sesuai, lalu klik “Aktifkan Akun”

Selamat! Akun DJP Online kamu sudah aktif. Sekarang tinggal satu tahap terakhir, yaitu melakukan lapor SPT.

Cara Melaporkan SPT Melalui e-Filing

Setelah berhasil membuat akun DJP Online, kamu sekarang bisa melaporkan pajakmu. Untungnya dengan fitur e-Filing, kamu tinggal mengisi pertanyaan sesuai dengan petunjuk dan bantuan yang ada. Berikut adalah caranya:

1. Login ke situs DJP Online melalui https://djponline.pajak.go.id/account/login

2. Masukkan kode NPWP-mu dan kata sandi untuk akun DJP Online-mu. Masukkan kode captcha lalu lakukan login.

3. Klik menu “Lapor”, lalu pilih sub-menu “pelaporan” dan pilih layanan “Mengisi langsung di situs Web” atau “e-Filing.

4. Pilih menu “Buat SPT”

5. Sekarang kamu tinggal menjawab pertanayaan tentang apakah kamu bekerja, punya usaha, atau freelance, dan juga memasukkan data-data mengenai pendapatanmu, potongan pajak, dan harta yang kamu miliki. Yang lebih baiknya lagi, pada pojok kiri menu, kamu bisa klik tulisan “Petunjuk Pengisian”

Dengan ini, kamu tinggal mengisi sesuai petunjuk yang ada, dan bisa juga melakukan crosscheck dengan bendahara usahamu atau orang keuangan di kantormu untuk menyesuaikan jawaban. Pastikan kamu mengisinya dengan jujur ya, Klobbers!

Berikan Komentar

Your email address will not be published.