Ingin Magang? Ketahui Aturan Berikut!
Ditulis oleh: Putri Hasanah
(Klik untuk melihat Profil Klob)
Halo Klobbers! Siapa disini yang sedang mencari tempat magang? atau sedang menjalani magang pasti pernah berpikir sebenarnya magang itu dibayar nggak sih? Sudah mengerjakan banyak hal namun tidak diberi intensif, mau bertanya ke pihak perusahaan juga tidak enak, terlebih jika kalian masih berstatus sebagai anak sekolah, pasti sungkan untuk menanyakan hal tersebut. Eits, tapi jangan takut, sekarang sudah ada peraturan yang membahas tentang upah atau pembayaran pekerja magang lho. Yuk, langsung kita simak saja!
Definisi Magang
Pertama, kita bahas dulu apa itu magang. Mungkin sudah banyak yang tahu tentang definsi magang. Tetapi, disini kita akan membahasnya berdasarkan undang undang. Menurut UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan kerja di Lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung dibawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman dalam proses produksi barang dan/atau jasa diperusahaan dalam jangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.
Sedangkan jumlah peserta magang dalam suatu perusahaan juga dibatasi hingga paling banyak 20% dari total pegawainya. Untuk lama nya waktu magang juga sudah dijelaskan, durasi magang nggak boleh lebih dari satu tahun. Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri.
Berdasarkan Peraturan Menteri di atas, hak peserta magang ialah :
- Mendapatkan fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti pemagangan.
- Mendapatkan uang saku, yang meliputi biaya transport, uang makan, dan insentif peserta pemagangan.
- Mendapatkan perlindungan dalam bentuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
- Serta mendapatkan sertifikat setelah selesai magang.
Sedangkan kewajiban peserta magang yaitu:
- Patuh pada perjanjian pemagangan di awal.
- Mengikuti program pemagangan, dari mulai masuk hari pertama, sampai selesai.
- Taat peraturan dan tata tertib yang berlaku di perusahaan, sebagai penyelenggara pemagangan.
- Berkelakuan baik dan sopan, dengan cara menjaga nama baik perusahaan penyelenggara pemagangan.
Perlu diingat bahwa sebelum melaksanakan magang, harus ada perjanjian tertulis. Jika tidak ada perjanjian tertulis, maka pemagangan dianggap tidak sah. Kalau perusahaan tidak memenuhi hak peserta magang, maka perusahaan dapat bisa digugat atas dasar Wanprestasi. Kalau pelanggarannya terbukti, maka perusahaan wajib membayar ganti rugi ke peserta magang.
Nah cukup sekian ya Klobbers, pembahasan mengenai magang. Untuk itu, kamu perlu memperhatikan informasi lebih detail sebelum memulai magangmu. Pastikan jangan sampai ada pihak yang dirugikan ya! Untuk kamu yang sedang mencari lowongan magang, kamu bisa mencarinya di website Klob.id dan membaca informasi bermanfaat mengenai cara menetapkan tujuan magang agar magangmu semakin berarti!
Referensi : Aturan Magang Dalam Undang Undang