Cara Membuat NPWP Pribadi Bagi Kamu yang Baru Bekerja
Hi Klobbers!
Mungkin di antara kalian ada yang sedang mencari kerja, atau baru saja mendapatkan pekerjaan, baik itu dari Klob, atau sumber lainnya. Bagi kamu para fresh graduates, job-seekers dan first jobbers, saat memulai bekerja biasanya akan diminta beberapa kelengkapan data sebelum hari pertama. Salah satu data yang diminta adalah NPWP pribadimu. Bagi kamu yang belum pernah bekerja sebelumnya, mungkin kamu belum memiliki NPWP dan belum tahu cara membuatnya.
Jika kamu belum tahu cara membuat NPWP, maka artikel ini klob buat kamu. NPWP sendiri adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. 15 dijit angka yang ada pada NPWP menandakan kode wajib pajak, yang berarti sang pemilik NPWP sudah berpenghasilan cukup, dan bisa membayar pajaknya. Proses pembuatan NPWP sendiri juga tidak sulit. Kabar baiknya, bahkan kamu bisa membuat NPWP secara online. Berikut adalah langkah-langkah pembuatan NPWP berdasarkan video tutorial pendaftaran pada kanal Youtube Direktorat Jenderal Pajak:
1. Aktivasi
Sebelum kamu memulai proses aktivasi, ada beberapa hal yang harus kamu persiapkan. Yang pertama, kamu harus memiliki email yang bersifat aktif. Email ini nantinya yang akan menjadi sarana login kamu dan tempat dimana NPWP akan dikirimkan. Selain itu kamu juga harus mempersiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) milikmu.
Setelah kamu menyiapkan hal-hal tersebut, kamu bisa membuka browser-mu dan masuk ke tautan ereg.pajak.go.id. Setelah itu masukan email yang akan kamu gunakan beserta kode captcha. Apabila sudah, kamu akan mendapatkan pesan verifikasi pada email-mu. Buka pesan tersebut dan isi data diri sesuai petunjuk yang ada. Selanjutnya kamu akan mendapatkan tautan aktivasi pada email-mu. Klik tautan tersebut dan user kamu sudah aktif, Klobbers!
2. Login
Setelah teraktivasi, kamu bisa login ke dalam situs e-registrasi pajak. Kamu hanya perlu memasukan email dan kata sandi user-mu, dan juga kode captcha yang ada. Kamu bisa melakukan login melalui ereg.pajak.go.id/login.
3. Pengisian Data
Setelah kamu login, kamu akan mendapatkan sebuah formulir untuk mengisi data resgistrasi NPWP, mulai identitas, alamat, sampai penghasilan. Isi formular tersebut sesuai dengan data milikmu. Formulir ini harus dilengkapi dan menjadi syarat untuk mendapatkan NPWP.
4. Pernyataan
Pada bagian ini, kamu akan diberikan beberapa pernyataan yang menandakan bahwa kamu sudah siap untuk menjalankan kewajiban pajakmu. Kamu bisa memberikan tanda check pada bagian yang memang sudah kamu setujui. Pastikan kamu sudah membacanya secara teliti dan menyeluruh ya, Klobbers! Setelah itu kamu bisa melanjutkan dengan klik tombol ‘lanjut’. Apabila kamu tidak melengkapi persyaratan dan belum menyatakan bahwa kamu akan menjalankan kewajiban pajak, NPWP kamu akan berstatus tidak aktif.
5. Kirim Permohonan
Jika kamu sudah selesai mengisi data, kamu bisa melanjutkan dengan klik tombol ‘minta token’. Setelah itu kamu akan diberikan kode captcha sebelum mengirimkan permintaanmu. Sesudah mengirimkan permintaan, kamu akan mendapatkan kode tokenmu melalui email yang terdaftar. Kamu hanya perlu meng-copy dan paste token tersebut ke situs e-registrasi, lalu klik tombol ‘kirim’.
Selesai! Dengan mengirimkan kode token, kamu sudah menyelesaikan seluruh langkah pembuatan NPWP secara online. Kamu hanya perlu memeriksa email-mu yang terdaftar, karena NPWP akan dikirimkan kepada email tersebut.