Blog post

Menghentikan Tindakan Bullying Dimulai dari Diri Sendiri

16/04/2019Nabilah Zullyan

Akhir-akhir ini social media diramaikan oleh kasus Audrey, gadis yang baru duduk dibangku SMP menerima perlakukan bullying dengan dikeroyok oleh 12 orang kakak kelasnya. Kasus bullying yang menjadi bahan perbincangan warganet di Indonesia ternyata bukan hanya kasus Audrey.

Pada awal tahun 2019, Indonesia juga digemparkan dengan berita bullying yang menghasilkan korban jiwa, Aldama Putra (19), mahasiswa ATKP Makassar yang meninggal dengan luka lebam disekujur tubuh. Aldama dianiaya oleh seniornya karena tidak menggunakan helm saat masuk lingkungan Kampus ATKP Makassar.

Tahukah kamu bahwa kasus-kasus  bullying yang viral di Indonesia hanya sebagian kecil saja.  Di Jawa Barat terdapat 60-70% kasus bullying pada tingkat sekolah dasar. Bayangkan berapa banyak kasus bullying yang ada di seluruh Indonesia?

Apa arti Bullying?

Ken Rigby (1994), profesor di Universitas Australia Selatan sekaligus peneliti kasus bullying di sekolah, mengatakan bahwa bullying adalah sebuah hasrat untuk menyakiti yang diperlihatkan ke dalam aksi secara langsung oleh seseorang atau kelompok yang lebih kuat dan tidak bertanggung jawab. Bullying biasanya berulang, dilakukan dengan senang hati, dan bertujuan untuk membuat korban menderita.

Sifat iri adalah salah satu faktor terbesar yang membuat orang melakukan tindakan bullying. Seorang anak yang sering melihat tindakan kekerasan juga bisa melihat kasus bullying menjadi hal yang wajar. Faktor lain pendorong pelaku bullying adalah dengan adanya dorongan ingin diakui, dibanggakan, dan mendapatkan pujian.

Akibat bagi seseorang yang menjadi korban bullying adalah depresi, keluhan kesehatan fisik, rasa tidak aman dan penurunan prestasi akademik. Tanpa disadari juga bahwa seorang korban dapat berpotensi untuk menjadi pelaku bullying selanjutnya.

Bagaimana Menanggapi Kasus Bullying di Sekitar Kamu?

1. Berbicara Hati ke Hati

Salah satu cara yang bisa kamu terapkan untuk menunjukan bahwa kamu peduli terhadap kasus bullying adalah berbicara kepada pelaku dari hati ke hati. Beri pengertian pada pelaku bahwa perbuatan yang dilakukan merupakan tindakan tidak terpuji dan harus segera dihentikan.  Berusahalah untuk menggugah hati nurani pelaku, jika cara ini tidak berhasil kamu bisa melaporkan kepada pihak yang memiliki wewenang tinggi misal kepala sekolah atau kepolisian.

2. Laporkan pada Pihak Berwenang

Melaporkan kasus bullying adalah salah satu cara bentuk kepedulian untuk menghentikan tindak kekerasan ini. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menyebutkan bahwa jika kamu diam saja dan tidak berusaha menolong atau tidak melapor tindakan bullying, kamu dapat dipidana maksimal 3 tahun atau denda paling banyak Rp72juta.

3. Merangkul Korban Bullying

Tidak sedikit korban bullying menjadi trauma dengan orang sekitar, jika dibiarkan terus menerus korban mudah depresi dan dapat mengalami gangguan kejiwaan.  Korban bullying membutuhkan seseorang yang dapat menemaninya, memberikan motivasi, dan membela saat diperlakukan buruk.

Jika kamu melihat tindakan bullying maka lapor ke pendidikan setempat atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui:

Website :  http://sekolahaman.kemdikbud.go.id,

Telepon: 021-57903020, 021-5703303,

Fax : 021-5733125,

Email : laporkekerasan@kemdikbud.go.id 

SMS :  0811976929.

 

Yuk kita peduli dengan sekitar dan hentikan tindakan bullying!

Berikan Komentar

Your email address will not be published.